Sabtu, 12 Maret 2016

12.11
Lomba Makan Cepat Ayam KFC Berhadiah 5 Miliar Memakan Korban Jiwa

Lomba makan cepat Kentucky Fried Chicken (KFC) Imbalan Rp 5 miliar memakan korban jiwa.
Pengumuman lomba yang berasal dari website www.menang5miliar.com

Untuk aturan mengikuti lomba ini, peserta diwajibkan mendaftar dan registrasi serta mengikuti aturan dan tata cara yang berlaku. Peserta haruslah warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai KTP yang masih berlaku.

Umur minimum untuk dapat mengikuti kompetisi ini mulai 17 tahun sampai 60 tahun. Berbadan sehat jasmani dan rohani
    
Peserta tidak boleh menggunakan obat-obatan terlarang. Jika ditemukan ada peserta yang menggunakan obat-obatan terlarang, maka panitia dapat memproses secara hukum. Peserta wajib mengikuti dan taat pada tata cara perlombaan.

Saat perlombaan, peserta diharuskan menandatangani surat pernyataan sehat secara jasmani dan rohani. Surat pernyataan itu disediakan oleh panitia

Di aturan lomba, seperti dikutip di page Facebook resmi acara tersebut, total semua ayam yang disediakan panitia adalah 5 potong, namun yang dilombakan cuma 3 potong sayap. Dua potong sisanya bpleh diambil pulang

"Peserta diperbolehkan minum dalam kondisi darurat, air milik sendiri dari rumah," demikian butir aturan soal minum.

Awalnya lomba yang digelar di berbagai gerai KFC mulai 3 Maret 2016 ini berjalan mulus. Namun kabar ada kabar mengagetkan, Freddy Jayadi (45) yang mengikuti lomba di KFC Taman Semanan di RT 15/11, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB, tewas karena makanan masuk ke saluran pernafasan. 

"Masing-masing peserta lomba diberi 3 potong sayap ayam KFC, yang paling cepat menghabiskan ayam tersebut, maka akan menjadi juaranya. Korban (Alm.Fredy) telah memakan ayam ketiga, tiba-tiba tersedak dan korban langsung diberi air mineral, kemudian diberi tindakan lanjutan,"

Fredy kemudian dibawa ke Klinik Yasa Husada untuk mendapatkan pertolongan karena kondisinya yang membahayakan nyawa. Namun sayang, Almarhum tak tertolong.

"Setelah dicek dokter menyatakan nyawa korban sudah tidak tertolong, selanjutnya dibawa ke RS Polri untuk diautopsi," imbuhnya.

Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan. Saksi-saksi dari penyelenggara dan KFC dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kematian warga Perum Kosambi Baru itu.

" 11 saksi terdiri dari EO (event organizer), pihak KFC, peserta, penonton," Saat ini sedang diperiksa keterangan nya kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto. 

Yulus Halim, Ketua RT tempat tinggal Fredy, RT 01 RW 09, Duri Kosambi, menginformasikan jenazah Fredy disemayamkan di ruang V Rumah Duka Abadi, Daan Mogot, Jakarta Barat. Jenazahnya Almarhum akan dikuburkan pada hari Senin (14/3) mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar